Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbesar Sepanjang 2022

Forumterkininews.id, Pati -  Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022 tersebut, polisi menetapkan 12 orang tersangka. Demikian diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi, di Jalan Juwana- Pucakwangi, Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5).

Kabareskrim mengungkapkan bahwa sepanjang 2022, polisi telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” ucap Kabareskrim.

Agus Andrianto mengatakan, lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua, masih di Pati, berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Jakenan.

“Petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang di modifikasi) yang ditangkap di TKP ketiga di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan,” ucap Agus.

Ia mengatakan, dari 12 tersangka yang ditangkap itu memiliki peran spesifik, mulai dari pemilik modal sampai pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Adapun para tersangka yang diamankan, yakni berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS selaku sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

“Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian dikirim,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Sambut Baik Putusan MK, PDIP: Jalan untuk Anies Baswedan Terbuka

Dari sejumlah SPBU tersebut, lanjut dia, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150/liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000/liter.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar bersubsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per liternya.

“Kami juga telah mengamankan kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” tutur Agus Andrianto.

Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan tindak pidana yang dilakukan para tersangka sejak 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp 4 miliar.

“Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Koordinasi dengan Pertamina

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

“Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden,” kata Luthfi.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain Kabareskrim dan Kapolda Jateng, hadir dalam keterangan pers ini, yaitu Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.

Artikel Terkait

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Dihantam Angin Kencang di Aceh Timur

FT News - Puluhan rumah mengalami kerusakan akibat dihantam...

Dibongkar Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani serius akan menjebloskan Vadel Badjideh, kekasih putrinya,...

Mengenal Marga Badjideh, Apa Benar Keturunan Nabi Muhammad SAW?

FT News - Nikita Mirzani bersikap tegas dengan membawa...

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Polres Jaksel buat Diperiksa

Nikita Mirzani membawa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias...