Prabowo Ungkap Nominal THR Ojol : Simak Jumlah dan Jadwal Pencairannya!
Nasional

Presiden Prabowo Subianto mengungkap besaran nominal Bonus Hari Raya (BHR) yang akan diterima para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.
Prabowo menegaskan para pekerja ojol akan mendapatkan BHR berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan, kemarin.
Baca Juga: Menhub: Bandara Tebelian Dibangun Sejak 2011
"Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta setiap pekerja (ojol). Tapi saya imbau pengusaha swasta kalau bisa ditambahlah ini. Mengimbau kan boleh nggak ada paksaan kan," kata Prabowo.
Namun, ia menegaskan permintaan untuk menambah nominal BHR itu cuma berupa imbauan.
Sebab, Prabowo mengatakan, para aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, juga perlu menghitung kemampuan perusahaan masing-masing sembari tetap memperhatikan para mitra.
Baca Juga: Naik Commuter dan LRT Cuma Rp 1 di Hari Pelantikan Prabowo - Gibran
Sebelumnya, atas arahan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dalam hal ini berupa Bonus Hari Raya (BHR).
Sebagai catatan, besaran bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan hak BHR.
Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra yang berhak mendapat hingga 20 persen dari pendapatan rata-rata selama 12 bulan.
Berikut 3 penting terkait BHR ojol pada SE Menaker:
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Adapun mekanisme penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing.