Nasional

Presiden Prabowo Subianto Resmi Beri Perlindungan Khusus untuk Jaksa, Kejagung: Terima Kasih

Reza Syahputra
Kamis, 22 Mei 2025 | 15:18 WIB
Presiden Prabowo Subianto Resmi Beri Perlindungan Khusus untuk Jaksa, Kejagung: Terima Kasih
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Istimewa]

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

rb-1

Regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah yang dituangkan dalam Perpres Perlindungan Jaksa 2025.

rb-3

Ia menyebut regulasi ini memperkuat posisi kejaksaan sebagai institusi yang mendapat dukungan nyata dari negara.

"Kami berterima kasih atas kehadiran negara yang diwujudkan dalam bentuk regulasi ini. Perpres ini bukan sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan dan dukungan negara terhadap kerja kejaksaan yang semakin strategis dan kompleks," ujar Harli dalam keterangannya yang diterima, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Harli menegaskan, bahwa dengan hadirnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025, jaksa dan keluarganya kini memiliki perlindungan hukum dan keamanan yang jelas, terutama dari potensi ancaman fisik maupun psikis selama menjalankan tugas.

Isi Perpres 66/2025: Jaminan Keamanan untuk Jaksa dan Keluarga

Presiden Prabowo Subianto. [Dok. Setpres]Presiden Prabowo Subianto. [Dok. Setpres]Aturan yang tertuang dalam 13 pasal ini mengatur bahwa jaksa sebagai aparat penegak hukum berhak memperoleh perlindungan dari negara.

Di dalam Pasal 1 Ayat (1), disebutkan bahwa pelindungan diberikan dalam bentuk jaminan rasa aman terhadap ancaman yang dapat membahayakan keselamatan pribadi, jiwa, maupun harta benda.

Lebih penting lagi, Perpres Perlindungan Jaksa 2025 melibatkan langsung dua institusi keamanan utama, yakni TNI dan Polri, untuk mendukung pelaksanaan pelindungan ini.

Berdasarkan Pasal 4, pelindungan dapat dilakukan atas permintaan resmi dari kejaksaan kepada kedua institusi tersebut.

Sementara itu, Pasal 5 menegaskan bahwa perlindungan juga mencakup anggota keluarga jaksa, bukan hanya jaksa yang bersangkutan.

Ini menunjukkan bahwa keamanan dan keselamatan jaksa tak hanya dilihat sebagai individu, melainkan sebagai bagian dari sistem keluarga yang turut terdampak dalam dinamika pekerjaan mereka.

Sinergi Kejaksaan, TNI, dan Polri Semakin Diperkuat

Harli juga memastikan bahwa koordinasi antara Kejaksaan, TNI, dan Polri selama ini sudah terjalin dengan baik. Namun dengan adanya Perpres ini, semua pihak kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dan tidak lagi berbeda pendapat terkait peran lembaga dalam memberi perlindungan.

“Sekarang tidak ada lagi perdebatan. Perpres ini secara tegas memberikan mandat bahwa jaksa dan keluarganya harus dilindungi negara melalui sinergi antarinstansi,” ucap Harli.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, Kejaksaan memperoleh legitimasi perlindungan dari negara, seiring meningkatnya tantangan dan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.

Ini sekaligus menjadi bentuk konkret dukungan negara untuk kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.

Tag Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dukungan negara untuk kejaksaan sinergitas kejaksaan dengan TNI-Polri

Terkini