Profil Roy Suryo : Tersangka Kasus Palsu Ijazah Jokowi, Punya Kekayaan Rp 7,6 Miliar
Nama Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Karier Panjang di Dunia Telematika dan Politik
Roy Suryo dikenal luas sejak awal 2000-an sebagai pakar telematika yang kerap menjadi narasumber dalam berbagai kasus teknologi dan digital forensik.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Karier politiknya mulai menanjak saat bergabung dengan Partai Demokrat. Pada 2013, ia dipercaya menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng.
Selain di pemerintahan, Roy juga dikenal sebagai dosen dan pengamat teknologi informasi. Namun, kariernya tidak lepas dari kontroversi.
Baca Juga: Tiga Kata Sakti Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2024 Jadi Sorotan
Beberapa kali ia tersandung kasus, termasuk sengketa kepemilikan aset negara usai menjabat sebagai menteri, serta dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. [Instagram]
Pada Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Salah satu dari delapan tersangka itu adalah Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum.
Irjen Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, serta ahli bahasa.
Pengawasan juga dilakukan oleh sejumlah unsur internal dan eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Kapolda Metro Jaya menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. [Instagram]
Delapan tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua berisi tiga orang, yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.
Ketiganya dikenai pasal yang lebih berat, yakni Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 serta Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Mereka diduga terlibat langsung dalam manipulasi data digital yang menjadi dasar tuduhan terhadap Presiden Jokowi.
Harta Kekayaan Roy Suryo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia serahkan ke KPK pada 2019, Roy Suryo tercatat memiliki total kekayaan senilai sekitar Rp7,6 miliar.
Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas, serta surat berharga.
Roy memiliki sejumlah kendaraan mewah, termasuk mobil BMW, Toyota, serta beberapa unit sepeda motor.
Ia juga tercatat memiliki rumah di kawasan Yogyakarta dan Jakarta.
Kini, perjalanan panjang karier Roy Suryo yang sempat bersinar di dunia telematika dan politik kembali diuji oleh proses hukum yang menjeratnya.