Pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai Asing, Begini Kata Menteri KKP

Hukum

Senin, 07 Juli 2025 | 23:23 WIB
Pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai Asing, Begini Kata Menteri KKP
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. [Dok. KKP]

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mendalami dugaan pulau-pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) di kuasai warga negara asing (WNA).

rb-1

Hal ini disampaikan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

"Terhadap pulau kecil di dua wilayah tersebut, tentu kami akan dalami," ujar Trenggono.

Baca Juga: KTT G20, Penembak Jitu Disiagakan di Taharu dan GWK

rb-3

Diungkap Menteri ATR/Kepala BPN

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. [Ist]Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. [Ist]Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap ada pulau-pulau di wilayah NTB dan Bali diduga dikuasai WNA.

Ia mengaku akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Baca Juga: Carmen 'Hearts2Hearts' Bisa Bahasa Indonesia, Korea dan Inggris

"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron.

Ia mengatakan di pulau tersebut dibangun rumah dan resort atas nama WNA. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau dimaksud.

"Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," katanya.

Tidak Dijual

Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual maupun dimiliki sepenuhnya oleh pribadi termasuk oleh pihak asing.

Dirinya menjelaskan ada dua regulasi yang mengatur kepemilikan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Pertama adalah Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum.

Regulasi kedua, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.

Tag NTB Bali Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pulau Kecil

Terkini