Putri Chandrawathi, Tersangka Kelima Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation. Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambodi Komplek Polri DurenTiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Bersikap Sopan Saat Sampaikan Kematian Brigadir J ke Keluarga
Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Baca Juga: Polres Jaktim Cek Belasan CCTV Usut Tewasnya Anak Perwira TNI di Halim
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.