Ramadan Hari Ke-12: Lupa Niat tapi Sahur, Puasanya Tetap Sah?

Sosial Budaya

Rabu, 12 Maret 2025 | 07:32 WIB
Ramadan Hari Ke-12: Lupa Niat tapi Sahur, Puasanya Tetap Sah?
Ilustasi. (Pixabay @shouravsheikh)

Ramadan 1446 H telah sampai pada hari ke-12. Berarti kita telah memasuki 10 hari kedua bulan suci yang sering disebut sebagai fase maghfirah atau ampunan Allah.

rb-1

Mazhab Imam Syafii mengajarkan agar kita selalu berniat sebelum puasa setiap hari. Niat puasa Ramadan wajib dilakukan setiap malam dan di waktu malam, dimulai sejak waktu maghrib tiba hingga waktu Shubuh.

Tetapi dalam waktu tertentu, terkadang kita lupa melakukan niat di waktu malam, tetapi kita bangun makan sahur. Dalam keadaan demikian, apakah puasa kita tetap dinilai sah?

Baca Juga: Video Pemuda Ditegur Saat Membangunkan Sahur di Depok Viral, Hampir Berujung Cekcok

rb-3

Ilustrasi sahur. (Pixabay @Antonio_Cansino)

Menurut sebagian ulama seperti dikutip Bimas Kementerian Agama, jika kita bangun di waktu malam dan makan sahur, maka kita sudah dianggap melakukan niat untuk melakukan puasa.

Karena itu, meskipun kita tidak melakukan niat di waktu malam, baik sengaja atau lupa, asalkan kita makan sahur, maka puasa kita dinilai sah.

Begitu juga jika kita memiliki keinginan di waktu malam untuk berpuasa besok, maka puasa kita dinilai sah meskipun tidak melakukan niat seperti pada umumnya. Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Medan Sabtu 8 Maret 2025

Artinya: Barangsiapa yang bangun malam dan makan sahur, maka dia sudah dinilai melakukan niat. Begitu juga sudah melakukan niat jika seseorang berkeinginan di waktu tertentu di waktu malam untuk melakukan puasa di hari besoknya.

Ilustrasi. (Pixabay @Surfeliper)

Sementara menurut sebagian ulama yang lain, makan sahur tidak cukup untuk menggantikan niat. Karena itu, jika kita makan sahur namun tidak melakukan niat, sebagaimana niat puasa pada umumnya, baik sengaja atau lupa, maka kita dinilai tidak berniat untuk berpuasa, dan karena itu puasa kita dinilai tidak sah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berikut:

Artinya: Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat.

Tag Sahur niat puasa tidak niat puasa

Terkini