Reaksi Vadel Dituntut JPU 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Lifestyle

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Vadel Badjideh akhirnya dibacakan pada sidang online, Senin (1/9/2025).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, JPU telah menyampaikan surat tuntutannya. Vadel dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Rio pada awak media.
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Pengacara Oya Abdul Malik mengatakan kliennya menerima tuntutan dengan tenang. Menurut Oya, Vadel sempat kaget saat mendengar tuntutan tersebut. Namun, ekspresi yang ditunjukkan lebih kepada sikap menerima dan memahami situasi.
“Vadel baik-baik aja. Bahkan dia sempat tersenyum. Kaget ya, kecewa ya, tapi dia tetap tersenyum. Itu artinya dia bisa menerima,” jelas Oya.
Baca Juga: Satu Pesan Vadel Badjideh ke Nikita Mirzani
Oya pengacara Vadel (Youtube)
Meski begitu, Oya mengaku tuntutan dari JPU masih belum sepenuhnya memuaskan pihaknya. Ia menyebut masih ada fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan.
“Kalau ditanya puas atau belum, ya belum. Tapi masih ada kesempatan untuk membela diri lewat pledoi,” ucap Oya.
Oya menegaskan, selama persidangan berlangsung, sebagian besar dakwaan yang diarahkan kepada Vadel sudah terbantahkan. Hal ini akan menjadi poin penting dalam pembelaan.
Vadel Badjideh. (FTNews/Raka)
“Kami akan sampaikan semuanya di pledoi. Fakta-fakta persidangan jelas mendukung pembelaan kami,” kata Oya.
Hakim sendiri sempat menanyakan apakah Vadel ingin membacakan pembelaan secara pribadi. Vadel menyatakan akan melakukannya bersama kuasa hukum, namun juga siap berbicara langsung.
Dengan sikap tenang yang ditunjukkan, Vadel diyakini siap menghadapi sidang berikutnya. Publik menantikan bagaimana pembelaan akan disampaikan pekan depan.