Hotman Paris Bongkar Kesalahan Fatal Vadel Badjideh hingga Divonis 9 Tahun
 031020255.jpeg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh.
Putusan ini merupakan puncak dari kasus persetubuhan dan dugaan aborsi yang dilaporkan aktris Nikita Mirzani terkait putrinya, LM.
Kesalahan Strategi Sejak Awal
Baca Juga: Orang yang Melaporkan Dokter Reza Gladys Mirip Namanya, Nikita Mirzani Pilih Bungkam
Hotman Paris (FTNews/Raka)
Menanggapi putusan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai vonis berat yang diterima Vadel tidak lepas dari kesalahan strategi sejak awal kasus mencuat.
Salah satunya, pemilihan kuasa hukum yang dinilai kurang tepat.
Baca Juga: Jenguk Nikita Mirzani Tengah Rayakan Ultah ke-39 Tahun, Sang Manajer Bawa Buket Bunga
Vadel sempat menunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacara, sebelum akhirnya Razman mengundurkan diri. Menurut Hotman, langkah itu merupakan blunder besar.
"Eh, dapat pengacara si botak lagi. Ya salah strategilah," sindir Hotman Paris saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (03/10/2025).
"Orang udah tahu kelemahan, kok masih nantang-nantangin, nari-nari di medsos. Itu jelas salah lah," lanjutnya.
Vonis 9 Tahun Dinilai Wajar
Hotman Paris (FTNews/Raka)
Hotman juga menyoroti sikap Vadel dan timnya yang terlalu provokatif di media sosial meski posisinya lemah karena adanya pengakuan hubungan terlarang dengan anak di bawah umur.
Ia menegaskan bahwa inti perkara ini bukan sekadar soal aborsi, melainkan pada perbuatannya itu sendiri.
"Intinya bukan itu. Tindak pidananya kan bukan soal hamil, tapi mereka ngaku enggak hubungan intim? Itu dulu. Kalau sudah ngaku, itu sudah, itu pidana tersendiri," jelasnya
Terkait vonis, Hotman menilai 9 tahun penjara adalah hukuman yang wajar karena sejalan dengan putusan kasus serupa sebelumnya.
"Itu memang rata-rata begitu. Saya pernah laporkan kasus serupa, dapat 9 tahun juga," pungkas Hotman.