Lifestyle
Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Bui

Vadel Badjideh divonis 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar rupiah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Vadel dinyatakan bersalah atas kasus aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Putusan dibacakan hakim ketua dalam persidangan hari ini, Rabu (1/10/2025) di PN Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Vadel Alfajar Badjideh alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua, alternatif kedua, Penuntut Umum," kata hakim ketua membacakan putusan.
Baca Juga: Dear Loly, Razman Nasution Ancang-ancang Polisikan Kamu Kasus Aborsi!
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.
Vadel Badjideh menghadapi sidang putusan kasus aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani hari ini. Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel tak banyak memberikan komentar.
Kepada wartawan, Vadel mengaku siap menjalani sidang dan berjanji akan memberikan pernyataan setelah vonis dibacakan hakim.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). [FTNews/Raka]"Siap jalani vonis hari ini. Tunggu aja dulu, nanti kita terangin di depan," kata Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Ditambahkan Vadel, tak ada persiapan khusus jelang vonis dibacakan. Namun, ia bersyukur didukung oleh keluarganya yang ikut hadir di persidangan.
"Doa, doa. Bersyukur keluarga (hadir). Jadi, ya terima. Kita lihat nanti kita terima atau tidaknya, tapi Insya Allah Vadel nerimanya ikhlas," lanjutnya.
Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). [FTNews/Raka]Vadel mengaku siap keputusan terburuk yang bakal dibacakan hakim dalam sidang vonis hari ini. Baginya, apapun hasil persidangan nati, itu merupakan yang terbaik.
"Nggak ada yang terburuk, karena itu dari Tuhan. Itu dari Tuhan yang kasih," tutupnya.