Resmi Cerai dengan Edward Akbar, Kimberly Rider Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp 6 Juta per Bulan
Pengadilan Agama Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan cerai dilayangkan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar pada Kamis (29/11/2024).
Perkara teregister nomor 916/Pdt.G/2024 diputus secara e-court tertuang beberapa poin di dalam amar putusan.
Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
Baca Juga: Tiga Kata Kimberly Ryder Saat Ditanya Anak di Mana Edward Akbar
"Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai dan 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," bunyi amar putusan diterima awak media.
Kimberly Ryder menerima nafkah anak sebesar Rp 6 juta setiap bulannya.
"Nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) perbulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen)," lanjut putusan tersebut.
Baca Juga: Apa Pekerjaan Edward Akbar? Digugat Cerai Kimberly Ryder, Senasib dengan Tiko Aryawardhana
Adanya putusan ini, kedua belah pihak masih bisa mengajukan banding dengan batas waktu 14 hari sebelum putusan tersebut dinyatakan sudah inkrah.
"Putusan tersebut ada batas upaya hukum 14 hari diberikan waktu dari masing2 pihak jika tidak menerima hasil putusan di tingkat Pengadilan Agama Jakarta Pusat dapat mengajukan Banding," pungkasnya.
Kimberly Ryder menggugat cerai suaminya, Edward Akbar, ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024.
Kakak Natasha Ryder itu mengajukan gugatan cerai setelah menikah lebih dari lima tahun.
Dalam gugatannya bintang film Bangsal Isolasi itu tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Dia hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya. (Selvianus Kopong Basar)