Metropolitan

Resmi! Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

25 November 2025 | 13:49 WIB
Resmi! Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Pemprov DKI Jakarta resmi melarang perdagangan daging anjing. [Ist]

Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kunci untuk dikonsumsi resmi berlaku.

rb-1

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam video unggahan di Instagram pribadinya, Selasa (25/11/2025).

"Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025," kata @pramonoanungw.

Baca Juga: Terima Bansos tapi Main Judol, Pramono Ultimatum Warganya

rb-3

Isi Pergub Larangan Dagang Daging Anjing dan Kucing

Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A, ditegaskan larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan.

Baca Juga: Apa Jenis Harimau Putih Milik Pramono Anung? Dititip di Ragunan

Baik itu dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.

Selanjutnya dalam Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.

Adapun hewan yang termasuk kategori Hewan Penular Rabies (HPR), yakni anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.

Sanksi Pelanggaran Pergub

Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan larangan jual-beli daging kucing. [Ist]Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan larangan jual-beli daging kucing. [Ist]Pelanggar Pergub ini ditetapkan serangkaian sanksi. Mulai dari teguran tertulis.

Kemudian, melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi. Terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.

Selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.

Bila masih mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penutupan tempat usaha.

Dan sanksi terberat Pemprov DKI Jakarta melakukan pencabutan izin usaha.

"Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," kata Pramono.

Tag Pemprov DKI Jakarta Pramono Anung Larangan Dagang Daging Anjing Pergub