Respons Jokowi soal Tudingan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Semua Sama di Mata Hukum

FT News – Presiden Jokowi menanggapi tudingan gratifikasi putranya Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi ketika pergi bersama Erina Gudono ke Amerika Serikat.

Menurutnya, semua warga negara sama di mata hukum. Hal itu dikatakan Jokowi usai menonton laga Timnas Indonesia vs Austalia dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024) malam

“Ya semua warga negara sama di mata hukum, ya, gitu saja,” kata Jokowi.

Sebelumnya, KPK sempat ingin mengklarifikasi Kaesang soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Namun hal itu akhirnya dibatalkan.

Kaesang Pangarep. [Tangkap layar X]
“Terkait isu gratifikasi sudah difokuskan pada penelaahan pada Direktorat PLPM, jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kaesang Tak Ada Kewajiban Hukum laporkan gratifikasi

Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

KPK
Logo KPK. [Ist]
“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron dikutip dari Antara.

Dirinya menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang.

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” jelas Ghufron.

Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel Terkait