Restoran Ternama Cokrowijayan Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Gaji di Bawah UMR
Sebuah unggahan di akun X (Twitter) @MerapiUncover kembali menyita perhatian publik.
Akun tersebut membagikan curahan hati seorang istri yang menceritakan dugaan praktik tidak adil di salah satu restoran ternama kawasan Cokrowijayan, Yogyakarta.
Baca Juga: Tren Wisata Bergeser ke Pengalaman Autentik, Ada Diskon hingga Rp30 Ribu
Dalam pesan yang dikirim secara anonim, ia mengaku suaminya mengalami perlakuan semena-mena dari pihak manajemen restoran tempatnya bekerja.
“Selamat siang min, maaf saya mau cerita min anggap saja ini keluh kesah seorang istri. Tapi tolong akun username ku jangan dicantumkan ya min,” tulis pengirim pesan membuka curhatannya.
Sudah Lama Bekerja
Baca Juga: Pedagang Ikan di Gunungkidul Getok Pembeli Minta Bayar Dua Kali, Langsung Dilarang Jualan
Ilustrasi karyawan restoran di Cokrowijayan, Yogyakarta. (Meta AI)
Menurutnya, sang suami sudah cukup lama bekerja di restoran tersebut dengan status kontrak.
Namun, selama itu pula ia dan rekan-rekan kerjanya tidak pernah menerima slip gaji resmi, meskipun sudah berulang kali memintanya ke pihak HRD.
“Suamiku dan teman-temannya sudah berapa kali bilang untuk minta slip gaji sama HRD resto, dan mereka selalu mengiyakan. Tapi sampai sekarang, sudah mau tiga bulan, slip gajinya gak dikasih-kasih,” tulis sang istri.
Ia menambahkan, ketika para karyawan menanyakan slip gaji, pihak HRD hanya memberi janji tanpa realisasi. Padahal, slip gaji penting bagi pekerja untuk mengetahui rincian potongan, tunjangan, dan besaran upah yang diterima setiap bulan.
“Bukan gimana-gimana min, sebagai istri pengen tahu rincian gajinya seperti apa. Saya kasihan sama suami dan teman-temannya, sudah ijazahnya ditahan, gaji gak seberapa, bahkan ada yang gak UMR. Tapi minta slip gaji aja pihak HRD-nya PHP melulu,” tulisnya menutup pesan itu.
Melanggar Aturan Ketenagakerjaan
Ilustrasi karyawan restoran di Cokrowijayan, Yogyakarta. (Meta AI)
Praktik menahan ijazah dan membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yang jelas melanggar aturan ketenagakerjaan.
Menurut Pasal 63 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah atau KTP oleh perusahaan tidak dibenarkan dan dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu, Pasal 88C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sebab, kasus serupa disebut masih sering terjadi di sektor restoran, kafe, dan hotel, di mana banyak pekerja kontrak atau harian lepas tidak mengetahui hak-hak mereka secara penuh.
Unggahan curhat istri tersebut menjadi pengingat penting bahwa masih banyak pekerja di industri kuliner yang belum terlindungi secara layak. Di tengah maraknya bisnis kuliner modern, praktik seperti ini justru mencoreng citra usaha dan menimbulkan keresahan sosial.