Ribuan Tanah Aset Pemprov DKI Belum Bersertifikat

Daerah

Rabu, 04 Januari 2023 | 00:00 WIB
Ribuan Tanah Aset Pemprov DKI Belum Bersertifikat

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak 4000 bidang tanah milik aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bersertifikat. Total luas mencapai 10 juta meter persegi.

rb-1

"Hari ini kita pencanangan pengukuran tanah salah satunya di Kecamatan Menteng agar kantor ini miliki sertifikat tanah," ucap Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Reza Pahlevi saat diwawancarai di kantor Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Reza mengatakan pembuatan sertifikat tanah ini ditargetkan rampung pada Februari 2023. Total luas lahan yang akan disertifikat mencapai 10 juta meter persegi.

Baca Juga: Puluhan Kapolsek di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

rb-3

"Yang akan disertifikat itu kantor pemerintah seperti kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas, jalan dan lahan milik Pemprov DKI," ungkapnya.

Reza mengatakan langkah persertifikatan ini sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemprov DKI. Pengamanan aset juga sudah berjalam seperti pemagaran dan pemasangan plang.

"Kamu harap jajaran wali kota di lima wilayah mendukung semuanya. Mudah - mudahan untuk ke depannya pengamanan aset Jakarta lebih tertib lagi," terangnya.

Baca Juga: Sensasi Makan Malam di Atas Kapal Sambil Membelah Sungai Chao Phraya

Lebih lanjut dikatakan, yang menjadi prioritas untuk dilakukan pencatatan antara lain kantor camat kantor kelurahan puskesmas dan lahan pemerintahan lainnya. Termasuk jalan nasional yang sudah merupakan limpahan dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI sebanyak 57 ruas jalan nasional dengan nilai total 217 triliun.

"Jadi bukan saja aset aset yang ada tapi ini sudah diamanatkan dalam PP 27 dan perubahannya 28 dan peraturan menteri dalam negeri no.19 tahun 2019. Pengananan itu dalam bentuk persertifikatan kemudian pemagaran pemasangan plang. Pemagaran dan plang sudah jalan. Yang terpenting hari ini adalah bukti kepemilikan bukti hukumnya maka persertifikatan ini yang menjadi target kami sesuai amanat dari pimpinan untuk memprioritaskan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Camat Menteng, Suprayogi mengatakan pihaknya sudah dari bulan Oktober 2022 mengajukan pembuatan sertifikat kantor kecamatan. Di wilayah Menteng hanya Kecamatan Menteng dan Kelurahan Kebon Sirih yang belum ada sertifikat.

"Saya berterima kasih kepada Badan BPAD Pemprov DKI Jakarta dalam proses pembuatan sertifikat," ungkapnya.

Tag Daerah Headline Sertifikat Tanah Aset Pemprov DKI Legalitas Pengukuran

Terkini