Riza Chalid 'The Gasoline Godfather' Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina

Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 | 00:30 WIB
Riza Chalid 'The Gasoline Godfather' Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina
Kejagung tetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. (dokumen istimewa)

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

rb-1

Salah satu nama yang mencuat adalah Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather” dari Indonesia.

Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Ia menjadi sorotan karena selama ini dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan, dan disebut-sebut “kebal hukum” pada era pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga: Begini Kata Kejagung soal Nasib Pengusaha Riza Chalid di Kasus Korupsi Impor Minyak

rb-3

Rumah Mewah Pernah Digeledah

Kejagung tetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. (dokumen istimewa)

Baca Juga: HUT RI ke-80, Pertamina Beri Diskon BBM hingga Rp450 per Liter

Sebelumnya, pada Februari 2025, penyidik Kejagung telah menggeledah rumah mewah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta kantor di Gedung Plaza Asia lantai 20.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 86 bundel dokumen, uang tunai senilai Rp833 juta dan USD1.500, serta dua unit CPU komputer yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di tubuh Pertamina.

Siapa Riza Chalid?

Mohammad Riza Chalid merupakan salah satu pengusaha minyak berpengaruh di Indonesia. Bisnisnya menjangkau berbagai sektor, mulai dari energi dan investasi, hingga ritel mode dan perkebunan kelapa sawit.

Riza memiliki jaringan kuat di sektor energi, termasuk keterlibatannya di Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak perusahaan Pertamina. Ia juga memiliki beberapa perusahaan berbasis di Singapura seperti Supreme Energy dan Paramount Petroleum.

Daftar Tersangka Lainnya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan maraton dan memeriksa banyak saksi.

“Kami menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Berikut daftar sembilan tersangka dalam kasus ini:

AN – VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)

HB – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)

TN – VP Integrated Supply Charge (2017–2018)

DS – VP Crude and Product PT Pertamina (2018–2020)

AS – Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping

HW – Mantan SVP Supply Chain (2019–2020)

MH – Business Development Manager PT Travigula (2019–2021)

IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

MRC – Mohammad Riza Chalid, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Menurut Kejagung, para tersangka diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara serta perekonomian nasional.

Anak Riza Chalid Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Penggeledahan ini berkaitan dengan peran putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kerry, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan tender impor minyak mentah secara tidak sah, yang mengakibatkan kerugian negara.

Saat itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk terhadap Riza Chalid, selama memenuhi faktor hukum dan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam berbagai kesempatan kami sudah sampaikan bahwa siapa pun yang terindikasi memiliki faktor hukum dan memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak-pihak terkait pihak-pihak lain dalam perkara ini tentu semua bisa berpotensi ya dijadikan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3).

"Jadi menentukan seseorang apakah dapat dikatakan tersangka atau tidak, termasuk yang bersangkutan (Riza Chalid), itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam penyidikan ini. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," sambungnya.

Penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Dengan langkah-langkah ini, Kejagung berupaya mengungkap peran semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun tersebut.

Tag riza chalid kejagung pertamina

Terkini