Begini Kata Kejagung soal Nasib Pengusaha Riza Chalid di Kasus Korupsi Impor Minyak
Nasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Penggeledahan ini berkaitan dengan peran putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kerry, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan tender impor minyak mentah secara tidak sah, yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula Dinilai Sumir, Habiburokhman Minta Kejagung Menjelaskan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru dalam kasus ini.
Termasuk terhadap Riza, selama memenuhi faktor hukum dan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam berbagai kesempatan kami sudah sampaikan bahwa siapa pun yang terindikasi memiliki faktor hukum dan memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak-pihak terkait pihak-pihak lain dalam perkara ini tentu semua bisa berpotensi ya dijadikan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3).
Baca Juga: Kejagung Koordinasi Polri, Tangkap Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
"Jadi menentukan seseorang apakah dapat dikatakan tersangka atau tidak, termasuk yang bersangkutan (Riza Chalid), itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam penyidikan ini. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," sambungnya.
Penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Dengan langkah-langkah ini, Kejagung berupaya mengungkap peran semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun tersebut.