Rizky Febian - Mahalini Sidang Isbat 18 November, Hakim Periksa Mahar hingga Saksi Nikah

Lifestyle

Senin, 11 November 2024 | 17:38 WIB
Rizky Febian - Mahalini Sidang Isbat 18 November, Hakim Periksa Mahar hingga Saksi Nikah
Kolase Mahalini dan Rizky Febian, Humas PA Jaksel Suryana. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Rizky Febian dan Mahalini Raharja akan menggelar sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin 18 November 2024.

rb-1

Sesuai agenda, Rizky Febian dan Mahalini selaku principal diwajibkan hadir oleh majelis hakim. Agenda berikutnya adalah tahap pembuktian.

"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana ditemui di kantornya, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Kasih Nama Anak Panjang Banget, Rizky Febian Ternyata Mau Balas Dendam

rb-3

Suryana menerangkan bahwa sidang pembuktian nanti, majelis hakim akan memeriksa seluruh dokumen pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, termasuk proses ijab kabul hingga mahar pernikahan keduanya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Tak cuma itu, majelis hakim juga bakal memeriksa saksi-saksi yang menghadiri pernikahan pasangan selebritis tersebut.

"Jadi sesuai dalil dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan termasuk yang paling utama saksi-saksi," terang Suryana.

Baca Juga: Baim Wong Ayah Kejam? Paula Verhoeven Tersiksa Dijauhkan dari Kedua Anaknya

"Nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah ataupun saksi yang menghadiri pernikahan," lanjut dia.

Saat ditanya soal saksi-saksi diajukan dalam persidangan, Suryana justru mempersilahkan pihak prinsipal untuk mengajukan saksi-saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan nantinya sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh majelis hakim. Jadi, tidak sembarangan orang yang akan jadi saksi nantinya.

"Saksi dihadirkan bukan saksi akad nikah atau saksi yang ditunjuk saat nikah bisa juga, saksi yang menghadiri pernikahan ada dua kriterianya, saksi nikah atau saksi menghadiri akad nikah itu boleh," beber Suryana.

"Yang penting orang tahu bahwa di situ ada akad nikah kalau pembuktian pengesahan akad nikah," imbuhnya.

Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini Raharja lewat kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto mengajukan pendaftaran pengesahan pernikahan atau isbat nikah pada 10 Oktober 2024.

Sidang isbat perdana telah digelar pada 4 November kemarin, rencana sidang kembali digelar pada 18 November mendatang.

Markus Hadi Tanoto mengatakan, pernikahan Mahalini belum diakui negara karena adanya permasalahan teknis sehingga tidak didaftarkan di hari H pernikahan.

"Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024. Permohonan isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap tanggal 10 Mei 2024," kata pengacara Markus Hadi Tanoto dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024).

Rizky Febian dan Mahalini Raharja resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berjarak sekitar dua tahun sejak pasangan itu berpacaran pada 7 Februari 2022.

Rizky Febian dan Mahalini lantas resmi bertunangan pada 7 Mei 2023. Acara tunangan digelar di The Langham Jakarta dan disaksikan sekitar 200 tamu undangan dari kedua belah pihak.

Tag Sidang Isbat Mahalini Rizky Febian suryana pa jaksel isbat nikah

Terkini