Roy Suryo Didakwa Tiga Pasal Berlapis, Terancam Lima Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dengan tiga pasal dalam kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (12/10)

“Kita mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata koordinator JPU Tri Anggoro Mukti di depan majelis hakim.

Tri menjelaskan, Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar. Informasi yang dimaksud yakni terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Selain itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan. Kemudian penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

“Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. Lantaran dirinya dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan. Atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Tri.

Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. JPU pun memastikan akan menghadirkan para saksi fakta dan ahli di persidangan demi membuktikan dakwaan tersebut kepada hakim.

“Nanti kita lihat proses pembuktian ya, nanti kan ada saksi dan ahli,” jelas Tri.

Di saat yang sama, tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pekan depan. Tim kuasa hukum Roy Suryo juga menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya digelar secara luring.

Artikel Terkait