RUU TPKS, Butuh Dua Hari Menkum HAM Respons Permintaan Jokowi
Forumterkininews.id, Jakarta - Dua hari setelah Presiden RI meminta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dirampungkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly baru menanggapi. Menurut Yasonna pihaknya terus berkomitmen merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR.
"Kami pemerintah sudah sangat siap ya, nanti kami bahas dengan DPR," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Kamis (6/1).
Yassona mengatakan, sebelum diminta Presiden, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR. Hanya saja, akhir tahun kemarin, pengesahan tersebut belum dapat dilakukan.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pemerintah bakal mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TPKS ke DPR dalam waktu dekat. Setelah diterima, ia mengatakan, pemerintah dan DPR akan membahas RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU.
"Kita harapkan masa sidang yang akan datang dapat mengesahkan ini sebagai usul inisiatif DPR," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga telah mendengar permintaan dan aspirasi dari masyarakat yang meminta agar RUU TPKS segera disahkan.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Kita tahu benar perkembangan terakhir, tekanan-tekanan publik dari masyarakat untuk menginginkan agar RUU TPKS dapat bahas di DPR," tuturnya.
"Kita pemerintah sudah sangat siap, nanti kami bahas dengan DPR dan nanti kita dorong teman-teman di DPR," imbuhnya.
Sebelumnya, awal pekan ini, Jokowi buka suara terkait RUU TPKS. Dia berharap RUU itu segera dibahas dan disahkan agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
"Saya harap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi, Selasa (4/1).