Salah Alamat, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dari Ferry Irawan

Metropolitan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:04 WIB
Salah Alamat, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dari Ferry Irawan
Venna Melinda saat mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam persidangan gugatan cerai terhadap suaminya Ferry Irawan. (Foto: Ist)

Venna Melinda mencabut gugatan cerai atas suaminya Ferry Irawan. Pasalnya, alamat yang tercatat dalam gugatan dinyatakan tidak patut, sehingga gugatan tidak bisa dilanjutkan.

rb-1

Akan tetapi, Venna Melinda mengaku akan mencabut dan bersiap mendaftarkan gugatan perceraiannya kembali.

Alamat yang salah yang tercatat dalam gugatan perceraian Venna Melinda itu diketahui setelah Ferry Irawan tidak hadir dalam sidang cerai yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (14/10).

Baca Juga: Gaspol! Venna Melinda Restui Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji Naik Pelaminan

rb-3

Pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan ketika masih bersama. (Foto: Ist)

Kesalahan penulisan alamat itu membuat panitera pengadilan tidak dapat memanggil tergugat ke persidangan.

“Hari ini persidangan lanjutan dari Mbak Venna ya. Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut,” ucap kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno.

“Kami diberi tanggapan bahwa akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Diledek Athalla Udah Nemuin Jodoh, Venna Melinda: Kacau Bohong!

Menurut Wijayono Hadi Sukrisno, situasi itu membuat pihak Venna Melinda akan mengajukan gugatan gaib, yaitu gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak lain tidak diketahui.

Sehingga, pihak Venna Melinda harus mencabut gugatan dan mendaftarkan gugatan baru dengan isi permohonan cerai setelah yang sebelumnya sudah diputuskan.

“Makanya tadi kami cabut dan ajukan gugatan gaib. Gugatan gaib kan makan waktu juga kan tapi akan segera kami daftarkan,” tutur Wijayono Hadi Sukrisno.

“Minggu ini kami daftarkan. Jadi kami dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya jadi mungkin kami besok daftarkannya,” tambahnya.

Sebelumnya, gugatan Venna Melinda sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry Irawan setelah suaminya itu tidak membacakan ikrar talak.

Venna Melinda ketika menjalani proses mediasi beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Ferry Irawan sendiri telah mengajukan permohonan cerai dari Venna Melinda pada 7 Februari 2023 dengan nomor perkara PAJS-07022023WKX. Sidang perceraian keduanya berjalan hingga pihak pengadilan memutuskan pasangan tersebut telah resmi bercerai pada 2 Agustus 2023.

Akan tetapi, putusan cerai itu kemudian gugur karena Ferry Irawan tidak membacakan ikrar talak dalam waktu yang ditetapkan.

Tag Ferry Irawan Venna Melinda Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Terkini