Sama-sama Beri Kemudahan, Ini Beda Paylater dengan Pinjaman Daring
Ekonomi Bisnis

Sebagian orang tidak tahu bahwa Paylater berbeda dengan Pinjaman Daring (Pindar). Meski keduanya sama-sama memberi kemudahan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) sama-sama memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan.
Ilustrasi/Foto: Julio Lopez, pexels.com
Untuk lebih jelas, berikut penjelasannya.
1.Definisi
BNPL atau Paylater merupakan layanan pendanaan yang disediakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berupa skema penundaan pembayaran sesuai waktu disepakati atas pembelian produk tertentu.
Pinjaman Daring (Pindar) adalah layanan pendanaan yang diberikan penyelenggara pinjaman daring kepada peminjam melalui system elektronik
2.Layanan
Membeli barang atau jasa di marketplace atau merchant dengan proses penundaan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati
Pindar mendapatkan pendanaan baik konsumtif mapun produktif yang akan dibayarkan atau dikembalikan sesuai dengan jangka waktu tertentu
3.Pihak Terlibat
Paylater melibatkan beberapa pihak seperti peminjam dana, marketplace, merchant, serta LJK antara lain bank dan perusahaan pembiayaan sebagai LJK yang menyediakan pinjaman dana
Pindar melibatkan tiga pihak, yaitu pemberi dana, peminjam dana dan perusahaan peer to peer lending sebagai penyelenggara yang menyalurkan pinjaman dana.
4.Aturan yang Berlaku
Paylater diatur dan diawasi oleh OJK sesuai LJK yang menjalankan layanan paylater
Pinjaman Daring diatur dan diawasi oleh OJK melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LAYANAN Pendanaan Bersama Berbasis teknologi Informasi.
SEOJK Nomor 19-SEOJK.06-2023 tentang Pelayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
5.Pelapor SLIK
Paylater, Bank dan perusahaan Pembiayaan sudah sebagai Pelapor SLIK
Pindar- Mulai tanggal 31 Juli 2025 Penyelengaran Pindar wajib menjadi Pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024
Sebelum menggunakan kedua layanan tersebut, kamu harus ingat kemampuan bayarmu terlebih dahulu ya. Sesuaikan juga dengan tenor yang akan dipilih. Gunakan kedua layanan tersebut sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Jangan lupa untuk selalu Ingat 2 L (Legal dan Logis) saat menggunakan produk keuangan.***