Samsat Keliling Jadetabek Senin 8 September 2025, Cek Daftar Jadwal dan Lokasinya
Metropolitan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Senin, 8 September 2025.
Layanan ini memudahkan warga yang mau bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat induk.
Mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pajak kendaraan hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL) bisa dilakukan di Samsat Keliling ini.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Banten Gelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama
Mengutip dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan lokasi samsat keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini:
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling 8 September 2025
Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek 9 September 2025, Daftar Jadwal dan Lokasi Terbaru
1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Pos Polisi Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Karamat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB
7. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi: Tidak Pelayanan
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-14.00 WIB
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
Syarat Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling (Goggle AI)
Wajib pajak cukup membawa dokumen berikut:
1.KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
2.STNK asli dan fotokopinya
3.BPKB asli dan fotokopinya
4.Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.