Satgas Impor Kemendag Amankan Ribuan Karpet dan Permadani Turki Senilai Rp10 Milyar
Banten

FTNews, Kota Tangerang--- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berhasil mengungkap temuan produk karpet impor yang tidak tertib administrasi senilai Rp10 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin (23/9/2024), dikutip dari keterangan pers Kemendag.
“Ini bagian dari pada tindak lanjut keputusan bersama Satgas, setelah sebelumnya kita telah melakukan tindakan di Tangerang juga, kedua bersama bea cukai di Cikarang, nah hari ini kita ada di sini,” ujar Kemendag saat memberikan keteranganya kepada media.
Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
Barang yang diamankan Satgas berupa 2.939 gulungan karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp10 miliar. Karpet dan permadani impor ini ditemukan di gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.
“Hari ini, kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas. Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya,” tegas Zulhas.
Ribuan karpet dan permadani asal Turki yang diamankan di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin (23/9/2024)./Foto: Satgas Kemendag
Baca Juga: Resmikan IDTH, Presiden: Kita Jangan hanya Jadi Penonton, harus Jadi Pemain, Produsen
Menurut Zulhas, karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Zulkifli Hasan mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, penting bagi keamanan konsumen sekaligus keberlangsungan industri dalam negeri.
“Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri,” tegasnya..
Dalam kesempatan itu ia juga meminta para kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di pergudangan di wilayah mereka. Hal ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor illegal.***