Satgas Impor Kemendag Amankan Ribuan Karpet dan Permadani Turki Senilai Rp10 Milyar

Banten

Senin, 23 September 2024 | 00:00 WIB
Satgas Impor Kemendag Amankan Ribuan Karpet dan Permadani Turki Senilai Rp10 Milyar

FTNews, Kota Tangerang--- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berhasil mengungkap temuan produk karpet impor yang tidak tertib administrasi senilai Rp10 miliar.

rb-1

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin (23/9/2024), dikutip dari keterangan pers Kemendag.

“Ini bagian dari pada tindak lanjut keputusan bersama Satgas, setelah sebelumnya kita telah melakukan tindakan di Tangerang juga, kedua bersama bea cukai di Cikarang, nah hari ini kita ada di sini,” ujar Kemendag saat memberikan keteranganya kepada media.

Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera

rb-3

Barang yang diamankan Satgas berupa 2.939 gulungan karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp10 miliar. Karpet dan permadani impor ini ditemukan di gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.

“Hari ini, kami meninjau barang-barang  hasil  temuan  Satgas.  Satgas  terus  menjalankan  tugasnya  agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya,” tegas Zulhas.

Ribuan karpet dan permadani asal Turki yang diamankan di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin (23/9/2024)./Foto: Satgas Kemendag

Baca Juga: Resmikan IDTH, Presiden: Kita Jangan hanya Jadi Penonton, harus Jadi Pemain, Produsen

Menurut Zulhas, karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan ini  adalah barang yang diimpor tanpa dokumen  Persetujuan  Impor  (PI)  dan  Laporan  Surveyor  (LS).  Produk-produk  ini  juga  tidak  dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Zulkifli Hasan mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang  berlaku. Hal  ini,  menurutnya,  penting  bagi  keamanan  konsumen  sekaligus  keberlangsungan  industri dalam negeri.

“Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan  yang  berlaku,  dalam  hal  ini terkait  impor  barang.  Ini  penting  dilakukan  untuk  memastikan  keamanan  konsumen  sekaligus  melindungi industri dalam negeri,” tegasnya..

Dalam kesempatan itu ia juga meminta  para  kepala  daerah  untuk  bersinergi  memonitor  aktivitas-aktivitas  di pergudangan di wilayah mereka. Hal ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor illegal.***

Tag Kementerian Perdagangan Mendag Zulkifli Hasan FTNews.co.id Kasus Impor Ilegal

Terkini