Segera Disidang, Alex Noerdin Jadi Tahanan Rutan Palembang

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel ke Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (22/12/2021). Salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah bekas Komite Olimpiade Indonesia, Muddai Madang, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PT PDPDE Sumsel dan Yuriansyah Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE.

Setelah berkas perkara diterima, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Kemudian, Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya akan segera disidangkan setelah jaksa  mendaftarkan ke pengadilan dan membuat surat dakwaan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 unit kendaraan roda empat yaitu 1 unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; 1 unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang sebesar Rp.10.192.219.344,91 (Rp 10 miliar lebih).

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Alex Noerdin Cs terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018.

Alex Noerdin, selaku mantan gubernur Sumsel, pada saat menjabat telah menyetujui pembentukan PDPDE Gas. Perusahaan tersebut, adalah kongsi bisnis yang bermasalah antara PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

BACA JUGA:   Hari ini, Tersangka Kasus Khalifatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi

Pembentukan PDPDE Gas tersebut, karena diyakini PDPDE Sumsel selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola, dan memiliki modal.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi ini sebesar 30.194.452.79 dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Ada kerugian negara juga sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Artikel Terkait