Selain Dipecat, Perwira TNI Pembunuh Pasangan di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara semumur hidup Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur. Atas vonis ini, Perwira menengah TNI ini menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal memastikan terdakwa mendengar dan memahami putusan tersebut.
"Siap dengar," kata Kolonel Priyanto.
Baca Juga: KPK Sita Rp100 Miliar Kasus Suap Bakamla dari PT Merial Esa
"Apa putusannya?" timpal Faridah.
"Siap seumur hidup," jawab Priyanto lagi.
Faridah lantas menjelaskan Kolonel Priyanto beserta kuasa hukumnya serta Oditru Militer (Jaksa) berhak menyikapi putusan tersebut dengan tiga cara, yakni pikir-pikir tujuh hari, menerima, dan menolak.
Baca Juga: Menanti RUU TPKS, Komnas Perempuan: Setiap Dua Jam, Ada Kekerasan Terhadap Perempuan
Faridah mengingatkan jika dalam waktu tujuh hari ke depan Kolonel Priyanto tidak bersikap, maka ia akan dianggap menerima putusan tersebut.
"Silakan koordinasi dengan penasehat hukumnya," kata Faridah.
Setelah itu, Kolonel Priyanto beranjak ke meja kuasa hukumnya. Mereka tampak berbincang selama beberapa saat. Kolonel Priyanto kemudian menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto.
Sikap serupa juga disampaikan Oditur Militer Kolonel sus Wirdel Boy. Jaksa di pengadilan militer itu menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Wirdel.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Mliter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini.