Selalu Jadi Kontroversi, Bagaimana Poligami dalam Islam?
Nasional

Poligami merupakan salah satu hal dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu. Poligami ini kerap menjadi perdebatan bahkan mengarah ke kontroversi.
Poligami merupakan sistem perkawinan di mana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan dalam waktu yang bersamaan. Dalam Islam seorang suami dengan lebih dari satu istri
Lalu bagaimana sebenarnya poligami itu dalam Islam?
Baca Juga: Benarkah dalam Islam Ada Malaikat di Pundak Kiri dan Kanan?
Ulama tanah air Profesor M Quraish Shihab mengatakan, hal pertama yang mesti dipahami yaitu bahwa Islam bukan satu-satunya agama yang membenarkan poligami. Begitu juga Nabi Muhammad, bukan satu-satunya nabi yang berpoligami.
"Kedua yang harus digarisbawahi adalah bahwa hukum dasar poligami itu bukan wajib atau anjuran," katanya.
Lalu ketiga yang harus digarisbawahi kembali, bahwa dibenarkannya poligami itu berkaitan dengan kondisi yang dihadapi oleh orang per orang yang bisa jadi itu sangat dibutuhkan untuk berpoligami.
Baca Juga: Tayang di Mana Kultum Ramadan 2025 Prof Quraish Shihab? Tahun Ini Bahas Asmaul Husna
"Ambillah sebagai contoh ada seorang istri sakit tidak berfungsi dengan baik dalam konteks kehidupan suami-istri. Apakah dia harus pergi menyalurkan? (berzina)? Ini kasus, sehingga dibolehkan (poligami," kata Prof Quraish.
Kemudian dalam konteks perkawinan secara keseluruhan, perkawinan itu tujuannya bukan semata-mata untuk penyaluran naluri seksual. Tapi perkawinan itu tujuan pertamanya menjalin cinta kasih sehingga tercipta rasa aman dan damai dalam rumah tangga.
"Sehingga karena itu ketika Alquran, ketika Nabi SAW membenarkan poligami jangan serta berkata bahwa Nabi berpoligami maka saya pun akan melakukannya, harus dilihat kondisinya," katanya.
Alquran menggaris bawahi harus ada keadilan dalam berpoligami. Bahkan Alquran menggaris bawahi bahwa suami istri itu harus terjain di antara mereka mawaddah dan rahmah. Mawaddah itu rasa cinta, rahmah itu kasih.
"Seorang suami yang memiliki rasa kasih tidak akan berpoligami kalau memang dia kasih kepada istrinya. Sebaliknya, supaya adil seorang istri yang suaminya membutuhkan untuk berpoligami, rasa kasihnya akan menjadikan dia mengizinkannya untuk kawin," kata Prof Quraih.