Selingkuh, Jaksa KPK Berinisial DLS Akan Diperiksa Kejagung

Hukum

Kamis, 07 April 2022 | 00:00 WIB
Selingkuh, Jaksa KPK Berinisial DLS Akan Diperiksa Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi ramainya pemberitaan terkait  jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan perselingkuhan dengan sesama pegawai komisi antisarusah itu.

rb-1

Diketahui, jaksa dari Kejagung yang ditugaskan di KPK tersebut berinisial DLS. Dia telah dihukum atas pelanggaran etik akibat perselingkuhannya dengan sesama pegawai KPK berinisial SK.

"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN, adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4).

Baca Juga: Berkas Dakwaan Teddy Minahasa Dilimpahkan ke PN Jakbar, Segera Disidangkan

rb-3

Menurut Ketut, apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela yang dilakukan jaksa tersebut, maka diserahkan kembali ke Kejagung sebagai instansi induk. Ditambahkan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas (Dewas) atau inspektorat yang dijatuhkan.

"Bila putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan (jaksa DLS). Maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Ketut.

Sebelumnya, seorang jaksa KPK berinisial DLS dihukum atas pelanggaran etik, akibat perselingkuhannya dengan sesama pegawai KPK berinisial SK. Akibat perbuatan tersebut, DLS kini ditarik kembali ke instansi asalnya di Kejagung.

Baca Juga: Rumah Pimpinan KPK Digeledah? Kabid Humas PMJ: Tunggu Seluruhnya

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi wartawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," kata Ali saat dihubungi secara terpisah.

Ali melanjutkan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada pegawai KPK yang selingkuh adalah bentuk zero tolerance.

Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam menegakkan kode etik ini.

Sementara itu anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dalam keterangannya, Selasa (5/4), enggan membeberkan lebih rinci putusan etik terhadap dua pegawai KPK tersebut. Namun, dia membenarkan petikan putusan etik yang diterima SK dan DLS.

Tag Hukum Jaksa KPK Kejagung DLS Selingkuh dengan Sesama Pegawai

Terkini