Seperti Putri, MA Putuskan Kuat Maruf Dihukum 10 Tahun Penjara
Forumterkininews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa Kuat Maruf diberikan hukuman 10 tahun penjara akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam sidang putusan kasasi yang digelar di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8).
“Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.,†ucap Sobandi.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sementara itu adapun majelis hakim yang ditunjuk dalam sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Hakim, Suhadi, dengan Hakim Anggota 1 Suharto, Hakim Anggota 2 Supriyadi, Hakim Anggota 3 Desnayeti, dan Hakim Anggota 4 Yohannes Priyana.
Untuk diketahui, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini dianggap terlah direncanakan terlebih dahulu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,†ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.†ucapnya melanjutkan.
ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.