Siapa Laras Faizati? Jadi Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan demo beberapa waktu lalu yang berujung rusuh.
Mereka sebelumnya sudah masuk radar patroli siber pada 23 Agustus hingga 3 September. Salah satu yang menjadi tersangka yakni Laras Faizati Khairunnisa (LFK).
Laras Faizati ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 1 September 2025 lantaran membuat postingan terkait ajakan atau hasutan untuk membakar kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kapolri Minta Jajarannya Raih Kembali Kepercayaan Publik
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferens pers pada, Rabu (3/9/2025) malam.
"Pada tanggal 1 September 2025, Dittipisidber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK. Selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @larasfaizati," ungkap Himawan.
Himawan menjelaskan bahwa modus operandi perbuatan Laras Faizati yakni membuat atau mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan.
Baca Juga: Bareskrim Konfirmasi Laporan Kasus Bank DKI, Buntut Pemecatan Direktur IT oleh Pramono Anung
Kemudian, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.
"Selain itu tersangka juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," lanjut Himawan.
Siapa Laras Faizati?
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan modus operandi tersangka Laras Faizati (LFK) dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025) malam. [Instagram @divisihumaspolri]Dalam kesempatan itu, polisi mengungkapkan bahwa Laras Faizati Khairunnisa atau LFK merupakan pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional. Usianya saat ini telah mencapai 26 tahun.
Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu e-KTP tersangka, satu unit handphone, satu akun Instagram atas nama @larasfaizati.
Terkait perbuatannya, tersangka Laras Faizati kekinian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut. Kemudian menunjuk kepada lokasi (Mabes Polri), dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," ujar Himawan.
Adapun narasi postingan Laras Faizati yakni sebagai berikut: "When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!".
Unggahan tersebut, kata Himawan, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati yang berjumlah 4.008 pengikut.
"Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan," ujar Himawan.
Pasal yang Disangkakan
Terkait kasus tersebut, Laras Faizati Khairunnisa disangkakan dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun penjara.
Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Himawan.