Heboh Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Ini Gaji yang Didapatnya Jadi Hakim MK
Hakim MK Arsul Sani, jadi sorotan diduga menggunakan ijazah palsu berhubungan dengan gelar doktor yang diperolehnya dari Collegium Humanum – Warsaw Management University di Polandia pada 2023.
Universitas tersebut tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi Polandia terkait dugaan praktik jual beli ijazah palsu.
Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, agar dilakukan verifikasi mendalam dan jika terbukti, Arsul Sani harus mundur dari jabatannya demi menjaga integritas lembaga MK.
Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo, Tidak Hanya Indra Kenz, Polisi Kejar Pelaku Lain
Selain itu, ada desakan agar pemerintah Indonesia melakukan audit forensik dan verifikasi lintas negara terhadap ijazah tersebut, karena jika terbukti palsu, ini merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta melanggar etika hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK.
Hakim MK Arsul Sani. [Instagram]
Dugaan ijazah palsu ini berbuntut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terkait dugaan ijazah palsu.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Bareskrim
Laporan yang dilayangkan pada Jumat (14/11/2025) kemarin ini menyoroti legalitas ijazah program doktor yang diraihnya.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani.
Lantas berapa gaji pokok yang diterima Arsul Sani sebagai hakim MK? Berikut gambarannya.
Hakim Arsul Sani didera isu ijazah palsu. [Istimewa]
Gaji pokok hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut: