Sidang Cerai Perdana Dahlia Poland dan Fandy Christian Digelar Hari Ini, Mediasi Dijadwalkan 19 Agustus
Aktris Dahlia Poland melakukan gugatan cerai kepada sang suaminya sesama artis Fandy Christian di Pengadilan Agama (PA) Badung, Bali. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 139/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Sidang perdana perceraian antara Dahlia Poland dan Fandi Christian resmi digelar dengan agenda pemanggilan para pihak di Pengadilan Agama (PA) Badung, Bali, Selasa, 12 Agustus 2025.
Mediasi antara Dahlia Poland dengan Fandi Christian
Baca Juga: Mengapa Dahlia Poland dan Fandy Christian Cerai? Padahal Hampir 10 Tahun Menikah
Fandy Christian. (Instagram @fandych)
Kuasa hukum Dalia Poland I Wayan Vajra Fhany Jaya mengungkapkan bahwa Fandi Christian telah hadir melalui kuasanya dalam sidang tersebut.
"Sidang pertama hari ini hanya pemanggilan para pihak, Mas Fandi diwakili oleh kuasanya," ujar kuasa hukum Dalia Poland dalam video yang dibagikan kepada awak media.
Baca Juga: Dahlia Poland Tak Tuntut Harta Gono-gini di Gugatan Cerai Terhadap Fandy Christian
Ia juga menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan difokuskan pada mediasi yang akan dilaporkan secara resmi pada 2 September mendatang. Sementara itu, jadwal mediasi antara kedua belah pihak telah ditetapkan pada 19 Agustus.
"Nanti minggu depan, tanggal 19 (Agustus), akan ada pertemuan mediasi antara Mbak Dalia dan Mas Fandi secara langsung," tambah kuasa hukum tersebut.
Tempat Sidang Perceraian
Dahlia Poland. (Instagram @dahliachr)
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjawab pertanyaan mengenai kompetensi kewenangan pengadilan yang menangani kasus ini. Menurutnya, pengadilan tempat perceraian diproses mengacu pada cara perkawinan dilangsungkan.
“Perkawinan mereka dilakukan secara muslim, maka proses perceraian ini berada di bawah kewenangan pengadilan agama,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa rujukan mereka adalah hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2005 di Bali, yang menegaskan bahwa dasar kompetensi mengacu pada cara pernikahan dilakukan.
“Walaupun dalam perjalanan rumah tangga mereka mungkin berpindah agama, kewenangan tetap berpacu pada bagaimana awal pernikahan itu berlangsung,” ujarnya lagi.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan Dalia tetap ditangani oleh pengadilan agama karena dasar pernikahannya dilakukan menurut hukum Islam. Sidang selanjutnya akan melihat apakah upaya mediasi membuahkan hasil atau proses hukum akan berlanjut ke tahapan berikutnya.