Sidang Kasus Ria Ricis Diancam dan Diperas Rp 300 Juta, AP Menyesal dan Minta Maaf
Lifestyle

Sidang perdana kasus pemerasan yang diduga dilakukan AP (29), bekas satpam terhadap YouTuber Ria Ricis baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024).
Pantauan FTNews.co.id, sidang dimulai sejak Pukul 16.14 WIB dengan menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan terdakwa AP (29) dihadirkan di ruang sidang dengan menggenakan baju tahanan.
Baca Juga: Digelar di Hotel Mewah, Inilah 5 Potret Suasana Perayaan Ultah Ria Ricis dan Moana
Keempat saksi dihadirkan yakni dua orang berasal orang terdekat Ricis dan dua lainnya dari pihak kepolisian.
Sidang kasus pemerasan ini berlangsung sekitar 1 jam. Keempat saksi memberikan kesaksian mulai modus awal AP melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis hingga akhirnya AP diciduk polisi.
Usai sidang digelar, AP (29) meminta maaf kepada Ricis lantaran telah melakukan pemerasan terhadap mantan majikannya tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pemeras Artis Ria Ricis
"Minggu depan bisa ketemu langsung biar saya bisa minta maaf secara langsung," kata terdakwa AP ketika digiring dari ruang sidang.
AP juga mengaku perbuatan pemerasan terpaksa dilakukan karena tekanan ekonomi. "Iya terbiasa buat kebutuhan ekonomi saya menurun setelah nggak kerja di sana," ucapnya.
AP juga mengaku kalau dirinya tidak mempertimbangkan dahulu saat melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap mantan istri Teuku Ryan itu.
"Saya tidak berpikir panjang," kata AP secara singkat.
Dengan perbuatannya itu, AP mengaku menyesal pasalnya ia harus berhadapan dengan masalah hukum. Kini, tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saya menyesal," sebut AP sembari menuju ruangan tahanan sementara.
Kasus AP diduga melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis terungkap ketika sang YouTube bikin laporan di Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024, setelah ada seseorang mengirim ancaman dan meminta uang kepada Ria Ricis sebesar Rp 300 juta lewat WhatsApp.
Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya tersangka AP (29) ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa ponsel Oppo A5 dan sebuah SIM card.
AP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP terancam dijerat Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.