Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pemeras Artis Ria Ricis

Metropolitan

Selasa, 09 Juli 2024 | 00:00 WIB
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pemeras Artis Ria Ricis

FTNews - Proses hukum tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan terhadap artis Ria Yunita alias Ria Ricis masih berjalan. Yang bersangkutan mengancam akan menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis dan memeras uang sebanyak Rp 300 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan usai pihaknya melaksanakan proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan tersangka.

rb-1

“Dugaan pengancaman terhadap saudari RR yang dilakukan oleh mantan karyawannya. Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejati DKI Jakarta kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (9/7).

Sementara itu Ade Ary menuturkan saat ini berkas perkara tengah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kepolisian tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: Anak di Cakung Aniaya Ayah hingga Terjatuh, Begini Faktanya

rb-3

“Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa kemudian ada timbal balik kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan p19,” jelas Ade Ary.

Kemudian jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka beserta barang bukti akan segera disidangkan.

Tampang tersangka berinisial AP pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis (Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

Untuk diketahui, Polisi berhasil meringkus pelaku pengancaman dan pemerasan artis Ria Yunita alias Ria Ricis. Terlapor mengaku diancam akan disebar foto pribadinya dan diminta uang sebanyak Rp 300 juta jika tidak ingin disebarkan.

Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa Terkait Laporan Dugaan Pencabulan AG

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pelaku berinisial AP (29). Tersangka diamankan pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 WIB.

“Tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (11/6).

Lebih lanjut adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah 1 unit Hp merk Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik, dan 2 unit SIM-cardnya. Selain itu pihaknya juga menyita sejumlah akun media sosial milik tersangka yang digunakan untuk melakukan penyebaran data korban dan juga tiga akun email.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling Rp 700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Ade Safri.

Tag Lifestyle Polda Metro Jaya Berkas Perkara Ria Ricis Metropolitan Limpahkan Pemeras Artis

Terkini