Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini

Hukum

Rabu, 21 September 2022 | 00:00 WIB
Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang perdana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua, Paniai Berdarah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9).

rb-1

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan sidang tersebut dikawal oleh sekitar 200 personel brimob.

"Pagi ini sudah siap brimob personil sekitar 200 orang dan wartawan dari Australia juga hadir," kata Sobandi kepada wartawan.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Buronan Asal Jepang Diamankan di Lampung

rb-3

Sobandi menyebut sidang dibuka untuk umum. Menurutnya, banyak berbagai elemen turut memantau jalannya sidang kasus pelanggaran HAM Berat ini, mulai dari lembaga pemerintah sampai sipil.

"Banyak pemantau baik dari Pemerintah (Kemenkopolhukam, KSP), dari KY. Kemudian dari LSM seperti Amnesty Internasional, LBH makassar, Kontras, dan lain lain," katanya.

Dalam kasus berdarah ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Satpam Komplek Ungkap Alasan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV

Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 dan atau Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Pengadilan HAM.

Perwira Berpangkat Mayor jadi Tersangka Tunggal

Isak Sattu merupakan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sekaligus perwira dengan pangkat tertinggi yang mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya termasuk Koramil 1705-02/Enarotali.

Pada Senin, 8 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali, Isak Sattu sebagai komandan militer mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya telah melakukan pelanggaran HAM yang berat. Yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematis.

Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut. Ia juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Tag Daerah Hukum Pelanggaran HAM Berat Brimob Paniai Sidang Perdana

Terkini