Soal Pengaturan Jam Kerja, Dirlantas Tunggu Keputusan Pemprov DKI
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terkait pengaturan jam kerja yang dibagi menjadi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Ia mengatakan bahwa sebanyak 85 persen stake holder dalam Focus Group Discussion (FGD) telah menyetujui adanya pembagian jam kerja tersebut.
“Jam kerja ini kan sudah di FGD (Focus Group Discussion) yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur, stakeholder yang terkait dan hampir 85 persen menyetujui semuanya,†ucap Latif, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (10/7).
Baca Juga: Polri Tangkap 414 Tersangka Kasus TPPO dan Kejahatan Pekerja Migran
Lebih lanjut Latif mengungkapkan bahwa masih juga terdapat sejumlah perusahaan yang belum menerapkan pembagian jam kerja tersebut. Namun ia memastikan bahwa mengenai pembagian jam kerja tersebut pihaknya akan menunggu keputusan dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
“Tapi memang ada beberapa usulan ini tidak diterapkan, mungkin sebagai imbauan tapi nanti ini keputusan di Bapak Gubernur,†tukas Latif.
Sementara itu Latif menjelaskan mengenai usulan pengaturan jam kerja tersebut masih dilakukan evaluasi. Hal ini dilakukan guna mengurangi kemacetan yang sering terjadi pada pagi hari di Jakarta.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya Terkait Korupsi di Beberapa BankÂÂ
“Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi, tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi atau diatur waktunya. Kita harus bijaksana juga tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yg menerapkannya,†papar Latif.