Soal RUU TNI Tiga Matra Bakal Kembali di Bawah Menhan, DPR: Bagus Seperti Amerika!

Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 16:31 WIB
Soal RUU TNI Tiga Matra Bakal Kembali di Bawah Menhan, DPR: Bagus Seperti Amerika!
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini (instagram)

Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sedang dibahas memuat beberapa perubahan signifikan yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

rb-1

Menyoroti hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menjelaskan ada beberapa pasal dalam RUU TNI yang menjadi sorotannya.

Salah satunya adalah mengembalikan posisi koordinasi 3 matra TNI di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Baca Juga: Jokowi Berpesan TNI Jaga Suasana Damai Jelang Pemilu 2024

rb-3

“Kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang. Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan,” kata Amelia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini (instagram)

Amelia mendukung usulan dalam pasal ini. Menurutnya, usulan ini membuat kinerja pertahanan negara bisa menjadi lebih baik seperti di Amerika Serikat.

“Itu bagus sekalian ya. Sebagaimana di Amerika juga seperti itu. bahwa angkatan-angkatannya di bawah Kementerian Pertahanan,” katanya.

Baca Juga: Polisi Siapkan Ribuan Personel Gabungan Amankan Enam Titik Aksi Unjuk Rasa di DKI Jakarta

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang saat ini masih berlaku, tiga matra TNI yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara tidak berada di bawah Kemhan.

Secara struktur, TNI berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Panglima Tertinggi. Sementara Kemhan bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan pertahanan.

Panglima TNI memimpin langsung ketiga matra TNI dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Menteri Pertahanan.

Namun, Kemenhan memiliki kewenangan dalam perencanaan anggaran, pengadaan alutsista, serta penyusunan kebijakan pertahanan yang nantinya diimplementasikan oleh TNI.

Ilustrasi TNI (pixabay)

Ini bukan hal baru sebenarnya, di era pasca kemerdekaan TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan. Saat itu Kementerian Pertahanan memiliki nama Kementerian Keamanan Rakyat (KKR).

Di era orde baru, Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan Keamanan juga biasanya dijabat oleh orang yang sama.

RUU ini masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan. Keterlibatan aktif masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa reformasi yang dilakukan sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tag DPR RI Panglima TNI Komisi I Kemhan TNI RUU RUU TNI ABRI

Terkini