Soal Youtube Bisa Jadi Jaminan ke Bank, Sandiaga Bilang Begini

Teknologi

Jumat, 17 Februari 2023 | 00:00 WIB
Soal Youtube Bisa Jadi Jaminan ke Bank, Sandiaga Bilang Begini

Forumterkininews.id, Jakarta - Muncul wacana konten Youtube bisa jadi jaminan ke bank. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan tanggapan terkait.

rb-1

Sebagai informasi, mulai Juli 2023 nanti para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

Sektor ekonomi kreatif sendiri memiliki 17 subsektor antara lain pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baca Juga: Apple Tak Izinkan Twitter Ganti Merek jadi X di App Store, Ini Alasannya

rb-3

"Kita perlu mengutamakan dan membentuk kepercayaan antar stakeholder. Misalkan dalam hal ini adalah masyarakat pelaku ekonomi kreatif dengan lembaga keuangan," kata Sandiaga.

Menurut Sandiaga, hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat pelaku ekonomi kreatif dan lembaga keuangan memiliki kesepahaman yang sama. Mengenai produk kekayaan intelektual ekonomi kreatif seperti apa yang dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan utang.

Ia pun memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, pelaku industri kreatif perlu memenuhi persyaratan. Seperti memiliki sertifikat kekayaan intelektual, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Baca Juga: Banyak yang Adu ke LBH, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat

Lebih lanjut, kata dia, aset kekayaan intelektual atau konten harus melalui proses penilaian kekayaan intelektual (IP Valuation) yang dapat menentukan nilai pasar dari aset tersebut.

"Harus dipastikan aset kekayaan intelektual yang akan dijaminkan dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat diukur," katanya.

"Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 24, pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian kekayaan intelektual adalah penilai kekayaan intelektual yang memiliki izin penilai publik, atau panel penilai yang ditunjuk oleh lembaga keuangan," lanjut dia.

Tag Teknologi Sandiaga Uno Menparekraf YouTube Bisa Jadi Jaminan ke Bank

Terkini