Sopir dan Kenek Bus Pariwisata Terguling Ditetapkan Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sopir dan kenek bus pariwisata ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden terguling di sungai kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5).
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod mengatakan adapun sopir bus tersebut berinisial R dan kenek bus tersebut berinisial AY.
“Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," Kata Sajarod, saat diminta keterangan, pada Kamis (11/5).
Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Tahap I Tersangka Putri Candrawathi
Sementara itu adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (10/5) kemarin.
Kemudian kasus ini kedua tersangka dinilai telah lalai sehingga menyebabkan bus tersebut masuk ke dalam sungai.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP yakni berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan minimal satu tahun.
Baca Juga: Diversi Ditolak, Kuasa Hukum AG: Kami Terus Ikuti Proses Demi Keadilan David
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ujar Sajarod.
Sebelumnya diberitakan, Tim kepolisian masih mengusut insiden bus pariwisata yang terguling ke sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5).
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan sopir dan kenek bus.
“Untuk saat ini (sopir dan kenek) udah diamankan semenjak kejadian kemarin,†kata Sajarod, saat dihubungi, pada Selasa (9/5).
Sementara itu Sajarod menyatakan bahwa  keduanya masih berstatus saksi walaupun saat ini diamankan di Polres Tegal.
“Namun status masih sebagai saksi,†ungkap Sajarod.