Staf Ahli Kemenkominfo dan Direktur Layanan Telekomunikasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS

Forumterkininews.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Staf Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, dan Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk badan usaha, Dhia Febriansah telah diperiksa.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kelima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kemenkominfo.

Kedua pejabat Kemenkominfo diperiksa bersama empat saksi lainnya. Yakni isteri Dirut BAKTI Kominfo, Sakinah Juani Utama, Steve Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. Sopyan Hadi Wijaya selaku Direktur PT Dua Putra Valutama dan Herry Hardjanto selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerja BAKTI Kominfo.

Dengan demikian, total ada enam saksi yang diperiksa oleh penyidik gedung bundar Kejagung.

“Keenam saksi diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam penyediaan infrastrukur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Atas tersangka AAL, GMS, YS, MS, dan IH,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/2).

Diketahui, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Rencananya penyidik juga bakal memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate pada Kamis (9/2).

Diketahui, hingga ini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni  Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait