Suami KDRT di Depok Terancam Dapat Hukuman Tambahan

Forumterkininews.id, Jakarta – Bani Bayumi, suami yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, terancam mendapatkan hukuman tambahan akibat melakukan hal yang sama berulang kali.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat melaksanakan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (26/5).

“Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” ucap Hengki.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan tim kedokteran untuk mendalami luka-luka yang terdapat pada tubuh korban.

“Kami sudah menyiapkan tim kedokteran untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban, termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri,” tukas Hengki.

Selain itu Hengki juga menyatakan telah menyiapkan tim psikiater dan psikolog untuk melakukan perawatan jika terjadi trauma psikis terhadap korban.

“Terhadap trauma psikis, kami juga sudah menyiapkan tim psikiater dan psikolog apakah terhadap sang istri ini ada trauma psikis. Dan ini tim kedokterannya psikolog sudah kita siapkan di bawah koordinasi untuk tim kedokteran ini psikiater dan kedokteran, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya,” ujar Hengki.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap fakta baru dibalik viralnya foto Putri Balqis yaitu seorang istri yang dijadikan tersangka dalam kasus KDRT, di Depok, pada beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa KDRT yang dialami Putri tersebut telah terjadi sejak 2014.

BACA JUGA:   Lolos dari Bui 14 Tahun, Begini Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat

“Foto-foto itu adalah foto-foto yang diterima adiknya dari ibu Putri di tahun sekitar 2016 atau 2014 ya di situ. karena pernah dilakukan KDRT juga, katanya,” ucap Yogen, dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal ini diketahui usai pihak Polres Metro Depok melakukan konfirmasi kepada Putri (Korban).

“Ya setelah dikonfirmasi ternyata pada saat kita menerima laporan, kondisi ibu Putri tidak seperti itu. Makanya pada saat tersebar malam itu kita coba konfirmasi. Namun ternyata yg menyebarkan itu adalah adiknya. Diakui oleh ibu Putri kalau itu adiknya, akun adiknya,” tukas Yogen.

Sementara itu Yogen mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menelusuri laporan yang pernah dibuat oleh Putri pada beberapa waktu lalu.

“Katanya juga sudah pernah lapor dan kemudian tidak dilanjutkan laporannya karena ada mediasi dan bu Putri menerima perdamaian. Ya kita akan cek nanti laporannya di mana, kita akan cek dulu ya. Apakah pernah benar ada laporan seperti itu,” ujar Yogen.

Artikel Terkait