Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik Diperluas

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah memperluas penerima program bantuan pembelian motor listrik. Syarat subsidi pembelian motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik.

Pemberian subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, perluasan penerima subsidi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” ungkap Agus mengutip website Kemeperin, Kamis.

Syarat subsidi pembeliannya hanya dengan menggunakan KTP elektronik. Adapun satu NIK hanya bisa membeli satu motor listrik.

Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik.

Selanjutnya kata Agus, dalam melakukan proses pembelian motor listrik, penjual perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli. Dealer harus memeriksa data pembeli dari sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, terintegrasi dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Sebagai informasi, dalam peraturan lama terdapat empat syarat penerima subsidi. Pertama penerima kredit usaha rakyat. Lalu, penerima bantuan produktif usaha mikro. Ketiga, penerima bantuan subsidi upah, terakhir serta penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Artikel Terkait