Tahapan Pilkada 2024, KPU: Sudah Pemutakhiran Data Pemilih
Nasional

FTNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kini telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.
"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sedang memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih. Dan pembentukan badan ad hoc," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, Kamis (17/5).
Idham menyebut, KPU saat ini juga masih menerima penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Yang mana Setelah itu, akan ada proses verifikasi administrasi dan faktual.
Oleh karena itu, Idham pun mengajak para pemilih aktif berpartisipasi. Dalam gelaran kontestasi memilih pemimpin tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Kami mengajak kepada pemilih Indonesia untuk berpartisipasi aktif. Dalam penyelenggaraan pilkada serentak nasional," terangnya.
Tahapan PilkadaÂ
Sebagai informasi, KPU sendiri telah menggelar acara peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Minggu, (31/3).
Dalam momen itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia agar menuntaskan tugas. Serta amanah yang diberikan untuk menyelenggarakan Pilkada 2024.
Pada acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ itu, ia juga memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah. Dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan. Supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,†papar Hasyim.
Sebagai informasi, sesuai jadwal maka Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.