Tak Digubris Pemerintah, jadi Alasan Buruh Geruduk Gedung DPR

Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Tak Digubris Pemerintah, jadi Alasan Buruh Geruduk Gedung DPR

Forumterkininews.id, Jakarta - Ratusan ribu buruh yang menggelar aksi demo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/8), menyampaikan sejumlah tuntutannya mengenai UU Cipta Kerja. 

rb-1

Salah seorang peserta demo bernama Ade asal Bekasi, mengatakan aksinya bersama rekan-rekannya hari ini dilakukan lantaran sejumlah permintaan mereka terkait UU Cipta Kerja  tak digubris  pemerintah.

Padahal, mereka menilai UU Cipta Kerja ini sangat berdampak bagi para buruh.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Ormas Islam Kawal Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

rb-3

“Ya gimana ya, UU Cipta Kerja ini juga berdampak banget buat kami para buruh. Ya yang paling kelihatan aturan kontrak kerja sama hari libur  deh,” kata Pria 31 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik sepatu itu.

Ia menambahkan, bahwa aksi hari ini juga menutut Pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja beserta PP turunannya.

“Ya kalau ngga dicabut jelas ini cuma berpihak ke pengusaha dan merugikan kaum pekerja,”tandasnya.

Baca Juga: DPR Desak Larangan Study Tour Ditinjau Kembali

Diketahui, UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Aturan itu, berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Tag Nasional UU Cipta Kerja Demo Omnibus Law Demo Buruh Demo di DPR Demo UU Cipta Kerja

Terkini