Tak Menyangka Bakal Tertangkap, Tersangka Pengedar Nangis ketika Polisi Temukan Sabu di Motornya
Riau

Tak disangka Jumat menjadi hari apes bagi Elianto alias Anto (37), seorang tersangka pengedar narkoba. Lelaki ini ditangkap polisi beserta barang bukti sabu seberat 0,56 gram yang ditemukan di dashboard motornya. Anto yang shock karena tak menduga bakal tertangkap langsung menangis.
Kejadian penangkapan Anto di tepi Jalan Lintas Timur, tepatnya di RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Anto merupakan warga Dusun Sungai Durian, Desa Pekanheran.
Dilansir mediacenter.riau, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi.
Penangkapan di Siang Bolong
Anto, tersangka pengedar narkoba/Foto: mediacenter.riau
Sekira pukul 12.30 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor di lokasi yang dimaksud. Petugas lantas menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Raut wajah pria itu langsung berubah pucat saat petugas mulai memeriksa sepeda motornya.
Hasil penggeledahan sungguh mengejutkan. Di dalam kantong dashboard depan sebelah kiri sepeda motor warna hitam milik tersangka yang bahkan tak memiliki nomor polisi, ditemukan satu plastik klip bening berukuran sedang. Plastik tersebut berisi serpihan kristal, diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram.
Tersangka Elianto tak mampu berkata-kata. Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, ia hanya bisa menangis. Pria kelahiran Pekanheran tahun 1988 itu menyadari bahwa hidupnya akan berubah drastis sejak hari itu akibat perbuatannya. Penyesalan mendalam tergambar jelas di wajahnya.
Hasil Penggeledahan, Ini yang Didapat Polisi
Ilustrasi/Foto: MART PRODUCTION, pexels.com
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel merek Vivo warna merah, satu sedotan plastik yang dibentuk menyerupai sendok, dan uang tunai sejumlah Rp90.000, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pada Jumat 27 Juni 2025, Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan," kata Fahrian.
Fahrian menambahkan bahwa Elianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***