Banten

Tampang Jaksa Gadungan Tonny Renaldo Matan, Punya Senpi dan Tipu Korban Rp 310 Juta

15 November 2025 | 20:51 WIB
Tampang Jaksa Gadungan Tonny Renaldo Matan, Punya Senpi dan Tipu Korban Rp 310 Juta
Tampang Tonny Renaldo Matan, jaksa gadungan yang ditangkap tim Kejagung dan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangsel. [Instagram]

Kejagung mengamankan seorang jaksa gadungan, Tonny Renaldo Matan (49), yang telah menipu korban dan memiliki senjata api (senpi).

rb-1

Kekinian, jaksa gadungan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senpi dan tindak pidana penipuan Rp 310 juta.

"Sudah jadi tersangka," kata Kaporles Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga: Sosok Jaksa Iwan Ginting, Dicopot Kejagung Diduga Tilap Uang Barbuk

rb-3

Kasus jaksa gadungan ini sebelumnya ditangani tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejagung. Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kemudian, Polres Tangsel melanjutkan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku atas kasus penipuan dengan mencari korban-korban lainnya.

Miliki Senpi Revolver

Baca Juga: Daftar Lengkap 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II Kejagung yang Dilantik Jaksa Agung

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, jaksa gadungan Tonny Renaldo Matan terbukti memiliki senpi ilegal dan menipu korbannya senilai Rp 310 juta.

"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, petugas senpi jenis revorvel berisi tujuh butir peluru, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.

Modus sebagai Staf Ahli Jaksa Agung

Baju dinas yang dipakai jaksa gadungan Tonny Renaldo Matan dalam menjalankan aksinya menipu korban. [Instagram]Baju dinas yang dipakai jaksa gadungan Tonny Renaldo Matan dalam menjalankan aksinya menipu korban. [Instagram]Dalam menjalankan aksinya, Tonny Renaldo Matan melakukan modus dengan mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu.

Ia meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.

Kajari Tangsel Apreza Darul Putra dalam konferensi pers terkait pengamanan jaksa gadungan, Tonny Renaldo Matan (TRM). [Instagram @kejaritangsel]Kajari Tangsel Apreza Darul Putra dalam konferensi pers terkait pengamanan jaksa gadungan, Tonny Renaldo Matan (TRM). [Instagram @kejaritangsel]Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang dengan mendapatkan uang Rp 200 juta.

"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," tuturnya.

Apreza menambahkan, Tonny Renaldo Matan merupakan mantan jaksa yang telah dipecat tidak hormat pada 2009 karena lakukan penipuan.

Tag Tangsel Kejagung Pamulang Kejari Tangsel Tangerang Selatan Polres Tangsel Jaksa Gadungan