Kenapa Harvey Moeis Belum Dieksekusi Vonis 20 Tahun Penjara? Begini Alasan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum mengeksekusi Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah. Harvey divonis 20 tahun penjara terkait kasus itu.
Vonis Harvey Moeis telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang bersangkutan.
Baca Juga: Cabut Gugatan Keberatan soal Aset, Sandra Dewi Rela 88 Tas Mewah Disita Negara
Namun, sejak putusan kasasi itu diketok pada Rabu (25/6/2025), Harvey Moeis belum dieksekusi ke Lapas.
"Segera, sesegera secepatnya.Ini kan sudah clear. (Alasan belum dieksekusi) kan kami nunggu Salinan resminya secara lengkap," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Kejari yang Eksekusi
Baca Juga: Ini Daftar Aset Mewah Sandra Dewi yang Direlakan untuk Dirampas Negara
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan alasan Harvey Moeis belum dieksekusi vonis 20 tahun penjara. [Dok. Kejagung]Anang menerangkan nantinya jaksa dari Kejari Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang akan mengeksekusi pidana Harvey Moeis.
Ia pun memastikan bahwa suami Sandra Dewi itu masih ditahan di rutan.
"Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan," tuturnya.
Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
Sandra Dewi menghampiri Harvey Moeis duduk sejajar di deretan kursi pengacara. Keduanya saling mendekat dan saling berpelukan saat melepas rindu. [Instagram]Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi ini.
Alhasil, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Harvey Moeis juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 8 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.