Tega! Polisi Bunuh Bayi Kandung di Semarang, Brigadir Ade Divonis 13 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, karena terbukti membunuh anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief pada sidang yang digelar Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan pidana selama 13 tahun setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dalam persidangan.
Baca Juga: Viral SMPN 5 Rembang Kembalikan MBG yang Dianggap Basi, Akhirnya Dikonsumsi Warga
Brigadir Ade dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian anak di bawah umur.
Brigadir Ade Didenda Rp200 Juta
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Baca Juga: Chiko Pembuat Video Skandal Smanse, Ayahnya Polisi di Polres Semarang
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban. Uang tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena telah menyebabkan kematian seorang bayi, terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri.
Selain itu, selama persidangan, terdakwa dinilai tidak kooperatif, berbelit-belit, dan sempat menyangkal perbuatannya.
“Sebagai anggota kepolisian, terdakwa seharusnya memahami hukum, bukan justru melanggarnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Meski demikian, hakim juga mencatat adanya hal yang meringankan, yakni terdakwa menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di bagian otak. Luka akibat kekerasan benda tumpul ditemukan di kepala dan dada, diperkuat dengan memar serta tanda-tanda pembusukan akibat benturan keras.
“Korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan otak dan henti jantung,” ungkap majelis hakim saat membacakan hasil forensik.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa Brigadir Ade maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kronologi Kasus Brigade Ade Bunuh Bayinya
Kasus ini bermula pada 5 Maret 2025, ketika Brigadir Ade dilaporkan telah menganiaya bayi kandungnya hingga meninggal dunia.
Motif utama diduga karena rasa jengkel terhadap sang kekasih, Dina Yulia (26), yang juga merupakan ibu dari bayi tersebut.
Ade dan Dina diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan. Dari hubungan tersebut, Dina hamil dan melahirkan bayi mereka.
Namun, Brigadir Ade menolak bertanggung jawab dan sempat meminta Dina untuk melakukan aborsi, yang kemudian ditolak.
Meski sempat tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran hebat.
Puncaknya terjadi saat Dina bersiap pergi berbelanja ke Pasar Peterongan dan bayi mereka tertidur di rumah.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, Brigadir Ade menekan bagian belakang kepala bayi dengan jari telunjuk dan ibu jarinya secara kuat.
Aksi tersebut mengakibatkan luka fatal yang merenggut nyawa sang bayi.
Kasus ini pun menyita perhatian publik dan menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih oleh orang tuanya sendiri, merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi, siapapun pelakunya.