Lifestyle

Tepis Tudingan Ingin Kuasai Harta Warisan Mpok Alpa, Aji Darmaji: Murni Urusan Perwalian Anak

22 September 2025 | 18:28 WIB
Tepis Tudingan Ingin Kuasai Harta Warisan Mpok Alpa, Aji Darmaji: Murni Urusan Perwalian Anak
Aji Darmaji alias Idung saat ziarah ke makam Mpok Alpa di Taman Pemakaman Wakaf Kujaran, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Aji Darmaji, suami mendiang Nina Carolina atau Mpok Alpa, kembali menepis tudingan dirinya ingin menguasai harta warisan almarhumah.

rb-1

Tudingan itu bermula setelah Aji Darmaji mengajukan penetapan perwalian terhadap ketiga anaknya yang masih di bawah umur pada Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Detik-detik Terakhir Mpok Alpa Sebelum Meninggal, Minta Dibimbing Baca Syahadat

rb-3

Melalui Zaki R Mosabasa sebagai kuasa hukumnya, pihak Aji Darmaji membantah tudingan tersebut.

Zaki menegaskan bahwa pengajuan penetapan perwalian anak tak ada kaitannya dengan harta warisan yang tengah diperdebatkan di media sosial.

"Isu negatif mengenai harta dan lain-lain, ini nggak ada ya. Ini murni perwalian untuk mengurus-ngurus dokumen," terang Zaki ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: Suami Mpok Alpa Sebut Anak Kembar Alami Demam hingga Diare Usai Kepergian Sang Ibu

Ia juga sedikit menjelaskan tudingan warganet mengenai pengajuan perwalian anak sebelum 40 hari kematian mendiang Mpok Alpa.

Zaki secara tegas mengatakan, penetapan perwalian anak tidak menunggu 40 harian, karena sudah diatur dalam undang-undang.

"Terus juga ada isu-isu kan belum 40 hari. Nggak ada ketentuan 40 hari. Mau 7 hari, mau 14 hari, mau 40 hari, itu hanya budaya. Jadi tidak ada, begitu kan? Apabila dianggap perlu dan penting, ini pemohon berhak untuk mengajukan permohonan. Jadi intinya begitu," jelas Zaki.

Ihwal Pengajuan Perwalian Anak

Mendiang Mpok Alpa bersama suami dan anak-anak. [Instagram]Mendiang Mpok Alpa bersama suami dan anak-anak. [Instagram]Lebih lanjut, Zaki menjelaskan ihwal pengajuan perwalian ketiga anak Mpok Alpa dan Aji Darmaji yang masih di bawah umur.

"Kalau Sherly ini kan sudah dikatakan dewasa. Karena di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, definisi anak itu adalah yang masih di bawah kandungan di dalam kandungan dan sampai belum berusia 18 tahun," terangnya.

"Kalau Sherly ini kan berumur sekitar 20 tahun. Jadi sudah cakap hukum dan tidak dikatakan kategori sebagai anak atau anak di bawah umur lah," tambah Zaki.

Bantah Isu Perebutan Harta Warisan

Sherly anak sulung Mpok Alpa usai sidang perwalian anak yang diajukan Aji Darmaji di PN Jaksel, Senin (22/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sherly anak sulung Mpok Alpa usai sidang perwalian anak yang diajukan Aji Darmaji di PN Jaksel, Senin (22/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Dalam kesempatan yang sama, Sherly sebagai anak sulung berharap agar masalah harta warisan yang tengah menjadi perdebatan dapat diselesaikan baik-baik.

"Kemarin pengennya semuanya baik-baik saja," ucap Sherly singkat.

Dia juga menegaskan bahwa isu perebutan harta warisan yang tengah menjadi sorotan publik tidaklah benar.

"(Enggak ada masalah harta warisan) enggak ada," timpal Sherly.

Tag Harta Warisan Mpok Alpa Anak Mpok Alpa Aji Darmaji Perwalian Anak Mpok Alpa