Terbukti Lakukan Pemerasan, Oknum Jurusita PN Jakbar Dipecat

Hukum

Selasa, 30 Mei 2023 | 00:00 WIB
Terbukti Lakukan Pemerasan, Oknum Jurusita PN Jakbar Dipecat

Forumterkininews.id, Jakarta - Oknum Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) bernama Sugianto dinyatakan telah terbukti bersalah. Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memecatnya.

rb-1

Ketua Bawas MA RI, Sugiyanto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Sugianto dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013. Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Polisi Pastikan IRT Tewas di Penjaringan Keluarga Sipil

rb-3

"Sehingga kepada yang bersangkutan (oknum jurusita PN Jakbar) dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan

Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sugiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (30/5).

Sedangkan atasan langsung dari oknum jurusita yang ikut diperiksa juga dinyatakan terbukti

Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Mantan Kapolres Bandara Soetta Terima Uang Rp7,3 Miliar

bersalah membiarkan atau tidak melarang atau mencegah Sugianto

melakukan tindakan pemerasan tersebut.

Padahal, kata Sugiyanto, atasan dari oknum jurusita sudah mengetahui tindakan pungli dan pemerasan, sehingga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan (atasan oknum jurusita PN Jakbar) dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan," papar Sugiyanto.

Hal tersebut sebagaimana didalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Ia menambahkan, operasi etik tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Mystery Shopper (MS) Bawas MA RI merupakan perwujudan dari komitmen pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap dan korupsi di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya dalam hal ini pengadilan.

"Sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan visi MA, yaitu mewujudkan badan peradilanyang agung," sambungnya.

Pihak MA juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam rangka menyampaikan segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan ke Badan Pengawasan MA RI demi terciptanya badan

peradilan yang bersih dan berwibawa.

Tag Hukum Pungli Pemerasan PN Jakbar Bawas MA Oknum Jurusita Dipecat Secara Hormat

Terkini